REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada mantan anggota dinas intelijen Suriah pada Rabu (24/2). Ia dinyatakan terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang disponsori rezim Presiden Bashar al-Assad.
Eyad al-Gharib (44 tahun) dinyatakan bersalah atas perannya dalam membantu menangkap setidaknya 30 pengunjuk rasa anti-pemerintah dan mengirim mereka ke pusat penahanan di Damaskus pada musim gugur 2011. Di fasilitas tersebut para tahanan disiksa.
"Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan karena membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk penyiksaan dan perampasan kebebasan," kata hakim Anne Kerber.
Saat vonis dibacakan, al-Gharib hadir di ruang pengadilan dengan kondisi terborgol. Dia menutupi wajahnya dengan menggunakan sebuah map. Keputusan pengadilan Jerman merupakan yang pertama di dunia terkait dengan aksi penindasan brutal rezim Suriah terhadap pengunjuk rasa pada 2011 lalu.
Putusan itu memberikan harapan kepada 80 ribu warga Suriah yang kini tinggal di Jerman. Cukup banyak dari mereka yang mengaku mengalami penyiksaan di fasilitas penahanan setelah upaya membentuk pengadilan internasional untuk Suriah gagal.
"Ini adalah langkah maju yang penting dalam proses mengamankan pertanggungjawaban atas penggunaan sistematis penyiksaan terhadap warga sipil oleh pemerintah Suriah," kata Steve Kostas, pengacara dari Open Society Foundation’s Justice Initiative, yang mewakili penggugat Suriah.
Pengacara al-Gharib telah meminta agar kliennya dibebaskan. Menurutnya, al-Gharib melakukan penangkapan di sekitar Damaskus karena adanya tekanan dari pimpinan. Pengacara meminta pengadilan memperlakukan kliennya sebagai saksi dalam upaya hukum yang lebih luas terhadap Pemerintah Suriah.