Rabu 24 Feb 2021 20:13 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Divonis 1 Tahun Penjara  

Setelah putusan dibacakan, Bambang dan kliennya telah menerima vonis yang dijatuhkan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/2). Budi dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Budi, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim memutuskan memberi vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu. Persidangan dilakukan secara virtual lantaran kliennya sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

"Dalam keputusannya, majelis hakim memvonis wali kota 1 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim dan KPK juga mengabulkan permohonan justice collabolator yang diajukan Wali Kota Tasikmalaya," kata dia saat dihubungi, Rabu (24/2). 

Setelah putusan dibacakan, Bambang dan kliennya telah menerima vonis yang dijatuhkan. Pihaknya tak akan melakukan banding terkait putusan tersebut. 

Namun, menurut dia, jaksa dari KPK belum menentukan sikap terkait putusan itu. "Jaksa dari KPK masih memikirkan untuk melakukan banding atau tidak. Jaksa diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap," kata dia.

Menurut Bambang, jika jaksa dari KPK tak melakukan banding, Budi hanya tinggal menjalani masa hukuman beberapa bulan saja. Sebab, lanjut dia, hukuman penjara kepada kliennya akan dikurangi masa tahanan. Ia mengatakan, selama ini Budi telah ditahan sekira 5-6 bulan. 

"Kalau jaksa tidak banding, wali kota hanya tinggal menjalani sisa hukuman 5-6 bulan. Karena juga kan nanti akan potong masa tahanan selama 5-6 bulan, remisi, dan lain-lain," ujar dia.

Berdasarkan catatan Republika, KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dengan status sebagai tersangka dalam kasus suap kepada pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pafs Jumat 23 Oktober 2020. Budi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu tahun, tepatnya pada 26 April 2019 karena terlibat suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement