Rabu 24 Feb 2021 21:08 WIB

Cari Bukti Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP

KPK gagal dapatkan bukti suap Bansos saat geledah rumah Ihsan Yunus

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di sebuah rumah Pulogadung, Jakarta Timur. Rumah itu disebut-sebut sebagai tempat tinggal politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.

"Berdasarkan informasi yang kami terima benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos tahun anggaran 2020, melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulogadung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Baca Juga

Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan tersebut. Sayangnya, sambung dia, tim penyidik tidak bisa menemukan satu dokumen apapun yang berkaitan dengan perkara yang saat ini menejrat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali lagi.

Kendati demikian, Ali melanjutkan bahwa tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti terkait perkara suap tersebut. Dia mengatakan, hal itu dilakukan guna melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawannya itu.

Sebelumnya, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus pada Selasa (12/1) lalu. Rumah yang digeledah tersebut berada di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur.

Nama Ihsan Yunus dalam perkara suap bansos Covid-19 juga sempat mencuat dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum memanggil anggota Komisi II DPR RI itu sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabuke.

Penyuap Juliari, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke kini tengah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut nama Ihsan Yunus juga tidak disebut dalam surat dakwaan.

Ali mengatakan, surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil proses penyidikan. Dia melanjutkan, fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum.

"Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement