Kamis 25 Feb 2021 00:10 WIB

Penyidik Periksa 3 Direktur dan Deputi BPJS Naker

Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, terkait penyimpangan pengelolaan dana asuransi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjsaan (BPJS Naker). Enam yang diperiksa tersebut, yakni MKS, HP, II, dan PEA, AD, serta T. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, dari para terperiksa tersebut, tiga di antaranya adalah petinggi di BPJS Naker. “Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi untuk mencari fakta-fakta hukum, dan mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ebenezer, dalam keterangan yang diterima wartawan di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/2). 

Ebenezer mengungkapkan, tiga saksi petinggi BPJS Naker yang diperiksa kali ini, yakni MKS yang menjabat selaku direktur pelayanan di BPJS Naker. Lainnya, HP, saksi yang diperiksa selaku direktur pemasaran pasar uang di BPJS Naker, dan II diperiksa terkait perannya selaku direktur analisa portofolio, BPJS Naker. Tiga terperiksa dari BPJS Naker ini, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sudah lebih dari dua kali.

Adapun terperiksa lainnya, yakni para bos dari manajemen investasi dan perusahaan sekuritas. PEA, saksi yang diperiksa selaku direktur umum (dirut) PT BNI Asset Management, dan AD diperiksa dalam kapasitasnya selaku dirut di PT Trimegah Asset Management. Adapun T, diperiksa sebagai saksi selaku direktur PT Bank Mandiri Persero.