REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dengan demikian total tersangka menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Antara Rabu mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial RT berperan sebagai perantara penjualan bayi."Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," katanya.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.
Ia mengatakan bahwa tersangka RT diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi."Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.