Rabu 24 Feb 2021 22:35 WIB

JPU Ungkap KKP Terima Rp1.500 tiap Ekor Benur yang Diekspor

Eks Stafsus Edhy Prabowo tak bantah KKP terima Rp1.500 tiap ekor benur yang diekspor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Safri (ketiga kiri)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Safri (ketiga kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat bagian Rp1.500 per ekor benih lobster atau benur yang diekspor. Hal itu diungkapkan Safri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito pada Rabu (24/2). 

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan hasil pemeriksaan Safri saat penyidikan perkara ini. Dalam  Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Safri menyebut mengetahui biaya ekspor benur. 

Baca Juga

"Dalam BAP, saudara mengatakan 'Saya tidak tahu jasa kargo ekspor BBL (Benih Bening Lobster) tapi saya tahu dari Andreau bahwa biaya ekspor adalah Rp1.800 per ekor berdasakan kesepakatan KKP dengan perusahaan forwarder yaitu PT ACK, dimana KKP mendapat Rp1.500 per ekor dan PT ACK mendapat Rp 300 per ekor', apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa KPK Siswhandono kepada Safri. 

"Saya tidak ingat, tapi kalau keterangan BAP saya tetap," jawab Safri. 

Jaksa pun menanyakan mengapa disebutkan KKP dapat Rp1.500 dan siapa sebenarnya yang menerima. Namun Safri mengaku tidak ingat karena dirinya hanya dapat informasinya dari Andreau yang merupakan staf khusus Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang juga merupakan Ketua Tim Uji Tuntas (due diligence) atau izin ekspor BBL.

"Bagian-bagian itu saya tahu dari Andreau dan dia tidak menjelaskan tapi persetujuan bahwa eksportir sudah setuju dengan menggunakan PT ACK," ujar Safri.

Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar  103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK). Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi. l Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement