Rabu 24 Feb 2021 22:47 WIB

GS NKRI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI

Komnas HAM menyatakan kematian 4 laskar FPI pelanggaran HAM.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Selamatkan NKRI (GS NKRI) akan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020. Aksi massa akan dilakukan di depan gedung DPR/MPR dan Mabes Polri di Jakarta pada Kamis (25/2).

Komnas HAM telah menyatakan kasus itu sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri dan merekomendasikan agar diusut hingga pengadilan. Namun, belum ada perkembangan penindakan kasus yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

Koordinator Aksi GS-NKRI, Ucha Waiulung mengatakan, piahknya akan menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan tiga tuntutan. Pertama, mendesak DPR/MPR agar segera mengadakan sidang istimewa untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Kedua, mendorong DPR/MPR mencabut dwifungsi Polri.

“Ketiga mendesak Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera tuntaskan enam aktivis FPI,” ujar Ucha dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/2).

Namun, menurut dia, isu utama yang akan diangkat dalam aksi tersebut adalah desakan untuk mengakan sidang istimewa MPR tahun 2021 dengan tuntutan utama menetapkan kembali UUD 1945 yang asli. “Kita harus bersatu desak MPR RI agar segera mengadakan sidang istimewa kembali ke UUD 1945 asli. Dengan kembalinya ke UUD 1945 asli, maka semua permasalahan mengenai ketimpangan hukum di negeri ini pasti akan selesai,” katanya.

Menurut Ucha Waiulung, GS NKRI juga mengkritik tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Karena, menurut dia, Indonesia semakin tidak jelas arahnya, ekonomi terpuruk, hukum makin tajam ke bawah dan tumpul kea tas, politik semakin gaduh, dan rakyat miskin semakin bertambah.

“Belum lagi ditambah aparat kepolisian yang sangat progresif dalam menangani massa aksi dengan alasan Covid-19,” katanya.  

Ucha menambahkan, GS NKRI juga berpandangan pemerintah terkesan kurang memperhatikan kepentingan rakyat, namun cepat tanggap jika berurusan dengan korporat kapitalis. “Buktinya, UU Omnibus law sudah di ketuk palu oleh DPR RI, mudah direvisi bahkan dilanggar untuk kepentingan para kapitalis, masih banyak lagi kasus-kasu lain,” jelasnya.  

Karena itu, dia mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk hadir dalam aksi tersebut sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh massa aksi yang akan mengikuti aksi tersebut juga harus mendaftar terlebih dahulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement