Rabu 24 Feb 2021 22:57 WIB

Depok Perpanjang Selama Dua Pekan PSBB Proporsional Pra AKB

PPKM diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai 23 Febuari hingga 8 Maret 2021

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar menurun hingga 29,2 persen, yaitu dari sebanyak 311 penumpang per hari menjadi 220 penumpang per hari.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar menurun hingga 29,2 persen, yaitu dari sebanyak 311 penumpang per hari menjadi 220 penumpang per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini untuk kembali berupaya melakukan Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam SE ini perpanjangan PSBB Pra AKB untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui PPKM diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 23 Febuari hingga 8 Maret 2021," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (24/2).

Baca Juga

Menurut Dadang, PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

"Dalam SE tersebut juga mengatur PPKM Skala Kota harus membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," jelasnya.

Ia menambahkan, sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Dadang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement