REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 2,8 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 per 24 Februari 2021. Tercatat sebanyak 2,8 juta wajib pajak tersebut meliputi 2,79 juta wajib pajak orang pribadi dan 152 ribu wajib pajak badan.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (25/2) penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan pelaporan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," seperti dikutip, Kamis (25/2).
Adapun tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan wajib pajak harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan electronic filing identification number (EFIN) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak. Tahap berikutnya mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF. Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.
Selanjutnya wajib pajak mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman. Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul permintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
Untuk langsung pelaporan, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka WP bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT". "SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.
Isi pertanyaan yang tertera pada formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya. Kemudian isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".
Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Jika WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
Lalu buka kode verifikasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT". Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan.