REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten atau kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau Kota (RPIK). Salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukungan lingkungan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengimbau setiap daerah agar dapat menyusun RPIK sesuai ketentuan berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Kamis (25/2). RPIK, kata dia, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depan.
Salah satu yang terdapat di dalam RPIK itu mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. “Kami memandang, pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelas Menperin.
Maka, sambungnya, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
“Kawasan industri juga akan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri. Sekaligus memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang,” tuturnya.
Pembangunan kawasan industri tersebut, kata dia, dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai RTRW. Agus menyampaikan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri, yang di dalamnya berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.
“Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan bagi kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif,” tuturnya. Ia menambahkan, lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.
“Demi menjaga pembangunan nasional termasuk pembangunan sektor industri berkelanjutan, Kemenperin mengimbau Pemda menyusun kebijakan pembangunan industri termasuk kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di daerahnya sesuai ketentuan. Baik itu dalam hal perencanaan kebijakan dan pemberian izin termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,” jelas dia.
Agus memastikan, Kemenperin akan terus berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait sinergi kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan. Termasuk memberikan pendampingan dan masukan terkait kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dalam penyusunan RTRW Kabupaten atau Kota.