REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten atau kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau Kota (RPIK). Salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukungan lingkungan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengimbau setiap daerah agar dapat menyusun RPIK sesuai ketentuan berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, Kamis (25/2). RPIK, kata dia, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depan.
Salah satu yang terdapat di dalam RPIK itu mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. “Kami memandang, pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelas Menperin.
Maka, sambungnya, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.