REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan sektor perumahan, air minum, dan sanitasi dinilai sangat penting untuk terus dikawal perkembangannya. Plh. Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, hal itu menjadi penting mengingat sektor itu menempati posisi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun, ada tiga hal lainnya yang juga dianggap penting.
Hal tersebut diungkapkan Sri saat Kemen-PPN/Bappenas RI menggelar kick-off meeting tahunan kelompok kerja Perumahan Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) tahun 2021 secara virtual selama dua hari pada 23-24 Februari 2021.
Peserta kick off virtual meeting yang berjumlah 350 orang ini berasal dari perwakilan dari 12 kementerian, BPS, perwakilan 34 provinsi, sekretariat Pokja, PPAS nasional serta sekretariat PMU PPSP. Pokja PPAS 2021 juga turut mengundang mitra terkait dari lembaga donor dan NGO seperti World Bank, USAID/ IUWASH PLUS, DFAT- KIAT, UNICEF, WHO, SNV, SIMAVI, Yayasan Plan Indonesia, WVI, jejaring AMPL dan Water.org.
"Saat ini Indonesia tengah concern dalam penanganan stunting (kurang gizi secara kronis). Air minum, sanitasi dan perumahan tentunya memegang peranan penting sebagai salah satu faktor dalam memerangi stunting. Untuk itu pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus fokus dalam memberikan pelayanan pada ketiga hal tersebut," ungkap Sri Purwaningsih.
Apa yang dipaparkan Sri juga mendapat sorotan dan sambutan dari Deputi sarana dan prasarana Bappenas yang dalam hal ini diwakil oleh Direktur perumahan dan permukiman Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.
Menurut Tri, diundangnya perwakilan dari 34 pemerintah provinsi (pemprov) sangat penting mengingat pemprov merupakan perwakilan dari pemerintah pusat untuk mendampingi pemkab/kot dalam upaya pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024 termasuk bidang perumahan.
Adapun target RPJMN 2020 - 2024 khusus bidang PPAS, kata Virgiyanti, meliputi rumah tangga yang menempati hunian layak (70%), rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak dan aman (90% layak termasuk 15% aman), rumah tangga yang memiliki akses sampah terkelola dengan baik (100%), dan rumah tangga memiliki akses air minum layak (100% layak termasuk 15% aman). Kemudian, Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ditempat terbuka 0% serta tersedianya layanan air minum dan sanitasi yang terintegrasi di kabupaten/kota prioritas.
Pada sesi kedua talkshow yang dimoderatori oleh Wiwit Heris TA Advokasi & Komunikasi Bappenas serta Direktur SSPIP Kemen-PUPR Edward Abdurrahman ini membahas mengenai peran provinsi sesuai mandat regulasi dalam sektor pembangunan PPAS.
Menurut Kasubdit perumahan dan kawasan permukiman Ditjen bina bangda Kemendagri Nitta Rosalin, provinsi dikepalai oleh seorang gubernur memiliki peran penting karena merupakan wakil dari pemerintah pusat didaerah sekaligus Pembina pemerintah kabupaten/kota.
"Khusus persoalan PPAS, pencapaian dari provinsi merupakan target dari pencapaian di kabupaten kota terkait dengan pelaksanaan air minum, sanitasi dan perumahan. PPAS merupakan persoalan yang sangat penting dan harus dikoordinasikan antara provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota agar peningkatan layanan PPAS yang merupakan urusan wajib dan masuk dalam layanan dasar diberbagai daerah terus dapat ditingkatkan," kata Nitta.