Kamis 25 Feb 2021 11:59 WIB

Uji Emisi Kendaraan Upaya DKI Minimalisasi Pencemaran Udara

Sumber pencemar udara terbesar dilahirkan dari transportasi darat sebesar 75 persen.

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai sejak 24 Januari 2021. Uji emisi diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisir polusi udara di Jakarta yang banyak disumbang oleh kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal mengatakan, polusi udara atau sumber pencemar udara terbesar dilahirkan dari segmen transportasi darat sebanyak 75 persen. "Kontributor terbesar pencemaran kualitas udara saat ini adalah sektor transportasi sebanyak 75 persen. Kalau kita lihat tabel, pembangkit listrik dan pemanas itu menyumbang 9 persen, pembakaran domestik 8 persen, dan pembakaran industri 8 persen," kata Yusiono, Kamis (25/2).

Baca Juga

Pencemaran udara yang tidak sehat membawa dampak negatif untuk kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya yang bermukim di DKI Jakarta, karena berpotensi melahirkan berbagai macam penyakit yang berhubungan dengan polusi udara. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk perawatan medis terkait masalah emisi mencapai Rp60,8 triliun pada tahun 2020.

"Diperkirakan terdapat lebih dari 5,5 juta kasus penyakit yang berhubungan dengan polusi udara pada tahun 2010 (hampir 11 kasus per menit) di Jakarta dan biaya perawatan medis mencapai Rp38,5 triliun. Jika memasukkan perhitungan inflasi, biaya tersebut akan setara dengan Rp60,8 triliun pada tahun 2020," kata dia.

Untuk mencegah ini semua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui payung hukum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 akan mengetatkan peraturan mengenai emisi pada setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan melintasi wilayah DKI Jakarta guna menjaga kualitas udara yang lebih baik. "Untuk kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi sesuai Pergub pada Nomor 66 tahun 2020, kalau tidak nantinya akan ada denda yag harus diterima oleh pengendara atau pemilik kendaraan," ujar dia.

"Pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan hari dengan kategori baik dan juga sedang dan juga menurunnya hari yang tidak sehat. Pada tahun lalu, hari (kualitas udara) baik naik menjadi delapan persen atau sebanyak 29 hari dibandingkan dengan 2019 yang hanya satu persen atau dua hari saja," jelas dia.

Seperti diketahui bersama, dalam pengawasannya nanti, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000,- untuk mobil dan Rp250.000,- untuk sepeda motor. Selain itu akan ada juga, sangsi mengenai penerapan tarif biaya parkir di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI dengan harga yang tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement