Kamis 25 Feb 2021 13:02 WIB

Oknum Polisi Pelaku Penembakan akan Diproses Hukum Cepat

Kapolda Metro sudah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya untuk memproses Bripka CS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Foto: Dok Pendam Jaya
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Baca Juga

Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri. Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.

"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil.