Kamis 25 Feb 2021 13:02 WIB

Oknum Polisi Pelaku Penembakan akan Diproses Hukum Cepat

Kapolda Metro sudah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya untuk memproses Bripka CS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Foto: Dok Pendam Jaya
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Baca Juga

Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri. Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.

"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil.

Berdasarkan kronologi yang didapatkan Republika, Bripka CS menembak tiga orang hingga meninggal dunia di sebuah kafe di Cengkareng, Kamis (25/2) pagi WIB. Ketiga korban tersebut adalah anggota aktif TNI AD bernama Sinurat, dan dua karyawan kafe Feri Saut dan Manik.

Baca juga : Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Bripka CS awalnya datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2) pukul 02.00 WIB untuk minum-minum. Lalu, pada pukul 04.00 WIB, saat kafe itu akan tutup, Bripka CS terlibat adu mulut dengan pegawai kafe saat ditagih untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement