Kamis 25 Feb 2021 05:09 WIB

Satgas: PPKM Mikro di Tangerang Raya Diklaim Efektif

PPKM mikro dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19

Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga, Jumat (12/2), sementara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga, Jumat (12/2), sementara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengeklaim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilakukan di wilayah Tangerang Raya berjalan efektif. PPKM mikro dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Sangat efektif dalam menekan serta menurunkan angka penyebaran Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya," kata Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Menurut catatannya, untuk wilayah zona risiko seperti Kota Tangerang, dari sekitar 5.000 rukun tetangga (RT) yang ada, sebanyak 200 RT masuk dalam zona kuning. Sementara selebihnya, sekitar 4.800 RT masuk zona hijau.

Adapun untuk Kabupaten Tangerang, dia melanjutkan, pada saat permulaan PPKM terdapat satu wilayah zona oranye, yaitu Kelapa Dua, tapi saat ini sudah menjadi zona kuning. "Dari 8.000 RT di Kabupaten Tangerang hanya 400-an yang masih zona kuning, sedangkan selebihnya sudah menjadi zona hijau," ujarnya.

Sementara di Kota Tangerang Selatan, Ati mencatat terdapat 3.900 RT, sebanyak lebih dari 400 RT di antaranya masuk zona kuning. Sementara selebihnya atau sekitar 3.500 RT masuk zona hijau. (eva rianti ed:mas alamil huda)

Baca juga : KPAI: Peraturan Pembelajaran Tatap Muka Harus Ketat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement