Kamis 25 Feb 2021 13:27 WIB

Tewaskan Anggota TNI AD, Bripka CS Dijerat Pasal 338 KUHP

Kapolda Metro berbelasungkawa kepada keluarga korban, Kodam Jaya, dan TNI AD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, Bripka CS tersangka kasus penembakan di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB yang menewaskan tiga orang, termasuk salah satunya anggota TNI AD, dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan."Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Di samping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," kata Fadil menegaskan.