Kamis 25 Feb 2021 13:42 WIB

Penggeledahan Rumah Ihsan Yunus yang Dinilai Terlambat

MAKI menguggat KPK yang tak segera tindak lanjuti 20 izin penggeledahan kasus bansos.

Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Foto: ANTARA/Alexander Yada
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah

KPK pada Rabu (24/2), melakukan penggeledahan terkait suap bansos Covid-19 di sebuah rumah Pulogadung, Jakarta Timur yang diyakini sebagai rumah Ihsan Yunus. Sayangnya, tim penyidik KPK tidak menemukan satu dokumen apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, KPK terlambat melakukan penggeledahan rumah Ihsan Yunus.

"Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang mau dapat apa? agak sulit untuk dapat barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia mengatakan, lambatnya KPK dalam melakukan penggeledahan menjadi salah satu alasan MAKI untuk mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut. Praperadilan dimohonkan MAKI terhadap KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin melanjutkan, praperadilan itu untuk menunjukkan bahwa 20 izin sudah diterbitkan dewan pengawas (dewas) sejak awal setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sayangnya, sambung dia, penggeledahan itu tidak segera dilakukan.

Dia mengatakan, penggeledahan itu semestinya harus langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Boyamin melanjutkan, barang bukti terkait perkara diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang jika penggeledahan baru sekarang dilakukan atau nanti.

"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak bahkan jika perlu malam hari atau menjelang pagi," katanya.

Nama Ihsan Yunus dalam perkara suap bansos Covid-19 juga sempat mencuat dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu. Meski demikian, nama mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI itu hilang dalam sidang dakwaan pelaku suap bansos Covid-19.

 

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement