Tipu Pengusaha Ratusan Juta, Karyawan BUMN Ditangkap Polisi
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang karyawan BUMN warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus anggota Polresta Banyumas. Tersangka yang berinisial TR (49) ini, ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Banyumas hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. | Foto: Antara/Rony Muharrman
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang karyawan BUMN warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus anggota Polresta Banyumas. Tersangka yang berinisial TR (49) ini, ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Banyumas hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Tersangka yang juga seorang karyawati BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di Kabupaten Magetan," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Kamis (25/2).
Dia menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari pengaduan RAS (39), warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Dia mengaku telah ditipu oleh seorang yang dia kenal sebagai karyawan BUMN di Jawa Timur. Penipuan dilakukan dengan menawarkan gula pasir produk PTPN X dengan harga murah. "Dalam komunikasi melalui telepon, tersangka menawarkan gula pasir seharga Rp 11.000," jelasnya.
Untuk itu, korban menyatakan akan membeli gula pasir tersebut sebanyak 50 ton, dengan harga Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening bank di BRI dan BCA.