Kamis 25 Feb 2021 14:54 WIB

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Selesai Kekeluargaan

Sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan saja artinya bisa secara kekeluargaan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Simulasi pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 saat di Kampung Tangguh Nusantara, di RW 5, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Simulasi pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 saat di Kampung Tangguh Nusantara, di RW 5, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi kasus empat tenaga kesehatan laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita korban Covid-19. Menurutnya, hal tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya jika dirumah sakit itu tidak ada perawat wanita maka unsur kedaruratan itu bisa diterima karena petugas tenaga kesehatan juga hanya melaksanakan perintah atasan. Sebaiknya, diselesaikan di luar pengadilan saja artinya bisa secara kekeluargaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/2).

Kemudian, ia melanjutkan, kalau dilakukan secara sengaja meski ada perawat wanita yang seharusnya dapat melakukan itu maka unsur pidananya kemungkinan bisa dibuktikan. "Tapi kalau memang darurat hal ini jangan dibesarkan. Kepolisian juga harus berhati-hati dalam menangani kasus ini," kata dia.

Sebelumnya diketahui, empat nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan pasal penistaan agama.

Keempat tersangka itu dilaporkan oleh suami dari jenazah itu dengan tuduhan Penodaan Agama Pasal 156a Huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Tetapi, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diketahui baru saja menghentikan tuntutan terhadap kasus empatnakes itu. Dijelaskan, penghentian kasus itu dilakukan oleh penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement