REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sudah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan nekat beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta masih berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
"Sebenarnya sudah dua kali kita tindak. Melanggar protokol kesehatan, dia kita tindak didenda Rp5 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakbar, Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis (25/2).
Tamo mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya. Dia menjelaskan, memang ada kecenderungan kafe yang beroperasi dulunya, mengubah konsepnya kini menjadi restoran. Begitu pula dengan izin RM Kafe yang berubah konsep.
Hanya saja, menurut dia, Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam. "Izinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kita liat, ada semacam restoran seperti itu. Jadi, udah kita tindak dua kali, cuma membandel itu," ujar Tamo.
Aparat menjaga ketat Kafe RM di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat, menyusul kejadian penembakan di lokasi itu yang menewaskan tiga orang pada pukul 04.30 WIB. Pantauan di lokasi, selain terpasang garis polisi, juga didatangi penyidik dari pihak kepolisian dan TNI silih berganti memantau tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, salah satu anggotanya, Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Kostrad TNI AD. Fadil menyebut, penyidik sudah langsung memproses tersangka.
"Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Lebih lanjut, Fadil mengatakan selain ditemukan tiga orang tewas, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.