REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah seorang Mahasiswi, Esti Marina yang diduga memiliki sejumlah uang dari salah satu tersangka penerima suap.
"Esti Marina didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/2).
Selain Esti, KPK juga memeriksa seorang Notaris, Selasih. Ali mengatakan, tim penyidik KPK menggali keterangan Selasih terkait dengan dugaan pembelian tanah oleh tersangka Andreau Pribadi Misata melalui istrinya. Diduga, uang pembelian tanah bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.
Lembaga antirasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap Karyawan Swasta Noer Syamsi Zakaria. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Noer terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka Edhy Prabowo yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa satu orang pihak swasta, Pung Nugroho. Ali mengatakan, kepada Pung, penyidol KPK menggali informasi terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi di Amerika Serikat. Pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan pada Rabu (24/2) lalu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.
KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).