Kamis 25 Feb 2021 19:24 WIB

Vaksin Beri Perlindungan Ekstra Bagi Wartawan Saat Bertugas

Meski vaksinasi berjalan, masyarakat diharapkan tetap menjalankan 3 M

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada awak media pada Kamis (25/2). Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, program vaksinasi kepada wartawan ini penting dilakukan karena media sebagai jembatan informasi antara pemangku kepentingan dengan masyarakat luas.

“Di tengah situasi pandemi ini, kawan-kawan jurnalis tetap bekerja untuk mencari berita setiap harinya dan tidak jarang harus berinteraksi tatap muka dengan narasumber,” ujar Wiku saat konferensi pers.

Wiku berharap, vaksinasi kepada wartawan ini dapat memberikan perlindungan ekstra dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, meski program vaksinasi telah berjalan, ia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Vaksin bukanlah alasan untuk berhenti menjalankan protokol kesehatan. Penting untuk diingat, vaksinasi dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan merupakan dua upaya yang selain melengkapi dalam memberikan perlindungan dari penularan Covid-19,” jelas dia.

Sebelumnya, program vaksinasi tahap kedua ini juga telah diberikan kepada guru dan tenaga pengajar di Jakarta pada Rabu (24/2) kemarin. Vaksinasi kepada guru dan tenaga pengajar ini dilakukan untuk mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan diselenggarakan kembali pada semester kedua 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement