REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM di Cengkareng (Jakarta Barat) setelah terjadi penembakan oleh seorang oknum polisi. Penembakan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka-luka pada Kamis pagi (25/2).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut, juga lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.