Kamis 25 Feb 2021 21:03 WIB

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Terancam Hukuman Mati

Jaksa menilai pelaku telah secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22), kini terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio, pada bulan Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.

Baca Juga

Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro. Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang bukan lain merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan adanya sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dipastikan dari hasil gelar perkara korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan akibat dibunuh. Alat bukti yang menguatkan Rio sebagai pelaku pun disampaikan JPU dalam dakwaan.

Namun demikian, peran Rio sebagai pelaku hanya dikuatkan dari pengakuan dirinya ke hadapan polisi.Begitu juga dengan motif pembunuhannya yang berkaitan dengan kehamilan korban hasil di luar nikah dengan terdakwa.

Permasalahan itu yang kemudian menjadi biang keladi terdakwa dengan tega membunuh kekasihnya. Selain itu dalam dakwaan, tidak ada terungkap keterlibatan orang lain atau pun saksi mata yang melihat dan mengetahui aksi pembunuhan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement