REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum berkanan mengomentari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap terdakwa Hary Prasetyo terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, tim penuntutannya belum melaporkan putusan banding yang mengubah pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara terhadap mantan direktur keuangan Jiwasraya tersebut.
“Belum ada laporan ke saya dari Kejari Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat),” kata Ali saat ditemui singkat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (25/2).
Kata Ali, karena belum ada laporan resmi yang ia terima, dirinya pun, merasa belum dapat menentukan langkah hukum lanjutan, atas kortingan hukum tersebut. "Belum," kata Ali menambahkan.
Majelis Hakim PT Jakarta mengubah putusan PN Tipikor terhadap Hary Prasetyo. PN Tipikor, semula memvonis mantan direktur keuangan Jiwasraya itu, penjara selama seumur hidup, dan denda Rp 1 miliar, atau kurungan enam bulan karena dituduh terlibat korupsi yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Vonis PN Tipikor tersebut, sebetulnya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim, memenjarakan Hary Prasetyo selama 20 tahun penjara.
Atas putusan PN Tipikor tersebut, Hary Prasetyo menyatakan banding. Hasil banding di PT Jakarta, diputuskan pada Rabu (24/2), dengan komposisi majelis, Hakim Sri Andini, Hakim Mohammad Lutfi, Hakim Reny Halida Ilham Mail, dan Hakim Lafta Akbar. Sebagai ketua majelis, yakni Hakim Haryono.
Dalam kasus Jiwasraya, selain Hary Prasetyo, ada lima terdakwa lain yang diseret ke pengadilan. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan. Terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto. PN Tipikor, dalam putusannya, memvonis keenam terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Dan keenam terdakwa tersebut, masing-masing menyatakan banding.