Polisi Malang Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor
Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi | Foto: Republika/Mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pelaku berinisial W berusia 31 tahun, dan S berusia 32 tahun tersebut. Pelaku terpaksa harus dilumpuhkan karena salah seorang tersangka berusaha menyerang petugas pada saat akan diamankan.
"Satu orang tersangka berinisial W berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam pada saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Leonardus yang kerap disapa Leo itu mengatakan, pada saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku sempat melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya. Sehingga, petugas harus mengambil tindakan tegas terukur.
"Saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Kalau melakukan perlawanan terhadap petugas, itu pasti akan dilakukan tindakan tegas. Karena itu mengancam keselamatan petugas," ujar Leo.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor pada 23 Februari 2021, di wilayah Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Keesokannya, lanjut Leo, petugas kepolisian mendapati kedua tersangka di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Polisi yang akan menangkap tersangka, sempat terlibat kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan bermotor. "Yang menangkap dari pihak kepolisian, itu merupakan anggota yang memang telah melakukan penyelidikan sejak adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor itu," kata Leo.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sepeda motor yang dicuri tersangka di kawasan Sukun Kota Malang tersebut. Pelaku menyembunyikan kendaraan itu di kawasan Pasuruan. "Dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku itu, ditemukan banyak barang bukti. Ada kendaraan scoopy menjadi alat bukti, ditemukan di Purwodadi, Pasuruan. Diparkir di dalam warung, tepi jalan," kata Leo.
Selain itu, juga diamankan tiga buah gagang kunci T, dan puluhan mata kunci T, termasuk senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut."Kita masih kembangkan untuk TKP dan lainnya," ujar Leo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.