Kamis 25 Feb 2021 21:59 WIB

Wali Kota Tasik Divonis Penjara, Pemerintahan Tetap Berjalan

Pemkot Tasikmalaya memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pemerintahan tetap akan berjalan normal. Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberhentikan sementara Budi Budiman sebagai wali kota.

"Saya juga sudah ditunjuk sebagai Plt dengan wewenang wali kota," kata dia, Kamis (25/2).

Dengan penunjukannya sebagai Plt, Yusuf menilai, tugasnya di pemerintahan semakin jelas. Pihaknya tak perlu lagi meminta persetujuan dari pemerintah pusat dalam membuat keputusan di daerah.

Ihwal vonis 1 tahun penjara kepada Budi Budiman, Yusuf mengaku bersyukur. Bukan karena rekan sejawatnya itu dihukum, melainkan vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Namun kejaksaan bisa banding. Karena kalau vonis 1 tahun, jaksa wajib melakukan banding menurut UU. Kita khawatir kalau jaksa banding akan mempengaruhi vonis. Sukur-sukur tidak berubah," kata dia.

Sebelumnya, Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/2). Budi dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Budi, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim memutuskan memberi vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu. Persidangan dilakukan secara virtual lantaran kliennya sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

"Dalam keputusannya, majelis hakim memvonis wali kota 1 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim dan KPK juga mengabulkan permohonan justice collabolator yang diajukan Wali Kota Tasikmalaya," kata dia saat dihubungi, Rabu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement