REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak action plan yang berisi 10 poin yang diterimanya dari Andi Irfan Jaya. Menurut Djoko Tjandra, action plan tersebut adalah proposal penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
"Itu proposal penipuan. Saya tidak mau lagi ketemu sama orang- orang itu dan saya minta jangan lagi ketemu saya. Saya block. saya block setelah saya terima action plan," ujar Djoko Tjandra.
"Saya anggap itu proposal itu adalah modus dalam tanda kutip, ini adalah penipuan, pemerasan," tambah Djoko Tjandra.