Kamis 25 Feb 2021 22:44 WIB

Politisi PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK 8 Jam

Nama Ihsan Yunus hilang dalam dakwaan dua penyuap kasus bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari delapan jam. Anggota Komisi II DPR ini diperiksa terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan silahkan," kata Ihsan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (25/2).

Meski demikian, politisi yang telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR itu irit bicara saat diwawancara jurnalis usai menjalani pemeriksaan tersebut. Dia hanya meminta awak media untuk mengonfirmasi pemeriksaan dirinya ke tim penyidik KPK.

Kendati, Ihsan sempat mengonfirmasi rumah yang digeledah KPK pada Rabu (24/2) lalu benar merupakan miliknya. Rumah itu berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Iya rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan singkat.

Sayangnya, dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK mengaku gagal menemukan barang bukti terkait perkara. Tim penyidik tidak bisa menemukan satu dokumen apapun yang berkaitan dengan perkara yang saat ini menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Petter Batubara.

Nama Ihsan Yunus mencuat dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2). Dalam rekonstruksi, tersangka pelaku suap bansos, Harry Van Sidabukke menyerahkan uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda Brompton dalam kesempatan berbeda kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan Yunus.

Namun, nama Ihsan Yunus menghilang dalam surat dakwaan dua pelaku suap bansos yang saat ini tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Surat dakwaan itu juga tidak menjelaskan siapa Agustri Yogasmara.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Petter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement