REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf atas aksi koboi anak buahnya, Bripka Bripka Cornelius Siahaan yang menembak mati tiga orang di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Ia berjanji akan menindak tegas pelaku.
"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Bripka Cornelius menembak empat orang di Kafe RM, tiga diantaranya meninggal dunia, yaitu anggota aktif TNI AD Sinurat dan dua karyawan kafe, Feri Saut dan Manik. Sedangkan satu korban berinisial H masih dirawat di rumah sakit.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, anggota Polsek Kalideres itu datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2), pukul 02.00 WIB untuk minum alkohol. Pada pukul 04.00 WIB, saat kafe itu akan tutup, Cornelius terlibat adu mulut dengan pegawai kafe.
Cornelius kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak para korban. Tiga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama berselang, ia diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari (Kamis) ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," ujar Fadil. Pasal tentang pembunuhan itu akan mengancam Cornelius dengan penjara paling lama 15 tahun.
Pada Kamis siang, tim Inafis Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kafe RM. Tim yang terdiri dari tujuh orang datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB dan keluar kafe sekitar satu jam kemudian.
Dalam olah TKP itu, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM. Selanjutnya, polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi Cornelius.
Fadil pada Kamis pagi mengaku langsung berkoordinasi dengan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota dan atasan salah satu korban. Ia mengaku telah memerintahkan timnya membantu dan meringankan beban keluarga korban.
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata dia.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS meminta para prajuritnya yang di lapangan tidak terprovokasi. Kodam Jaya, kata dia, tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri.
"Pesan Pangdam Jaya (Mayjen Dudung) kedepan akan diperketat soal patroli bersama untuk mengurangi tindakan yang merugikan institusi, prajurit di lapangan jangan sampai terjadi dinamika yang terprovokasi," kata dia di Polda Metro Jaya, kemarin.
Pangdam Jaya juga memerintahkan agar tetap mengawal penyelidikan kasus oleh Polda Metro Jaya agar permasalahan ini tetap pada hukum yang berkeadilan. Ia juga mengingatkan agar tidak membuat isu yang dapat merusak keamanan.
Cek mental polisi
Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai peristiwa itu terjadi karena Kapolri tidak mengecek kesehatan mental dan jasmani para anggotanya. Sebab, anggota polisi yang bisa membawa senpi harus melalui tes yang ketat seperti kesehatan mental dan jasmani.
“Kapolri harusnya memperhatikan kesehatan mental dan jasmani para anggotanya. Kalau tidak melakukan itu, artinya pimpinannya abai dan juga wajib dikenai sanksi," katanya, kemarin. Selain itu, ia menilai ada masalah arogansi dan ketidakdisiplinan dari para anggota polisi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali prosedur pemegang senpi di seluruh jajaran dan wilayah Polri. Mereka akan memeriksa hasil test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku para anggota Polri.
Selain itu, Sambo juga mengatakan Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras dan narkoba. Untuk tersangka Cornelius, kata dia, telah dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,” kata dia, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).