REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengaku meminta untuk dibuatkan rencana aksi (action plan) terkait permasalahan hukumnya dan bersedia untuk membayar 1 juta dolar AS atas proposal tersebut. Namun, pada akhirnya, Djoko menolak action plan yang ditawarkan kepadanya.
"Sebelumnya saya meminta bahwa kalau saya sudah setuju biaya consultant fee 1 juta dolar AS, saya ingin kerangka komplet," kata Djoko Tjandra dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2).
Djoko Tjandra menyampaikan permintaan tersebut ke jaksa Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking dan rekan Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.
"Secara lisan Andi dan Anita mengatakan minta 1 juta dolar AS kemudian baru pada 25 November 2019 saat malam malam ada permintaan 'Pak Djoko kita bersedia beri action plan dengan rencana kerja konkrit', itu yang mengatakan Pinangki," ungkap Djoko.