Jumat 26 Feb 2021 05:06 WIB

BNPT: Perpres 7/2021 Perkuat Penanganan Terorisme

BNPT mengatakan dengan Perpres 7/2021 penanganan terorisme makin kuat dan terukur

ilustrasi terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
ilustrasi terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada terorisme tahun 2020-2024 menjadi payung hukum untuk memperkuat penanganan terorisme.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Edy Hartono mengatakan, Perpres Nomor 7 menyatukan semua program penanganan masalah terorisme, ekstremisme dan radikalisme di semua kementerian/ lembaga. Kerja sama semua pihak akan menjalankan tiga pilar, yakni pencegahan, penegakan hukum dan kerjasama nasional dengan 130 rencana aksi.

Baca Juga

"Perpres ini menyinergikan program kementerian/ lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu, jadi bukan untuk mengekang," ujarnya dalam webinar yang digelar Moya Institute bertema pemberantasan ekstremisme dan terorisme pasca-Perpres No.7/2021.

Edy menegaskan, Perpres tersebut bisa memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstremisme dan radikalisme dari hulu ke hilir. Ia menjelaskan, ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut.

Pertama, makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Kedua, kehadiran perpres tersebut sebagai upaya mencegah dan penanggulangan ekstremisme sehingga perlu strategi komprehensif untuk memastikan langkah sistemastis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, selama ini masing-masing kementerian/ lembaga memiliki program sendiri-sendiri. Dengan adanya Perpres tersebut, pelaksanaan program-program untuk untuk mencegah terorisme, ekstremisme dan radikalisme dari semua kementerian/ lembaga makin kuat dan terukur dengan sinergi kementerian/ lembaga.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement