REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik hadirnya polisi virtual yang diprakarsai oleh Polri. Ia mengingatkan agar kepolisian tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.
"Jangan sampai kebebasan berpendapat nantinya justru dibatasi, karena sudah dijamin oleh undang-undang," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Ia menilai kehadiran polisi virtual penting untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya polisi virtual tersebut.
Selain itu kepolisian juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kegiatan dari polisi virtual sehingga keberadaan polisi virtual tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat. Mantan Ketua Komisi III itu berharap agar kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut. Sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulangiya kembali" ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan keberadaan polisi virtual atau virtual police (VP) tidak untuk mengekang kebebasan berpendapat di sosial media (medsos). Justru, menurutnya, polisi virtual memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pendapat atau opini di media sosial.
"Berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang. Kita tidak membatasi, wong semua orang ngomong boleh kok," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).