REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin pagi ini akan meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan Jakarta, Jumat (26/2). Dalam siaran pers Sekretariat Wakil Presiden disebutkan jika Wapres akan didampingi Menteri Pemuda dan olahraga saat meninjau pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Program vaksinasi ini untuk para atlet, pelatih, dan tenaga pendukung ini merupakan perdana bagi insan keolahragaan. Selain itu, bagian lanjutan program vaksinasi nasional, khususnya untuk kelompok masyarakat tertentu yang diprioritaskan setelah tenaga kesehatan.
Rencananya, peserta vaksinasi atlet berjumlah 808 personel. Mereka terdiri atas atlet, pelatih, dan tenaga pendukung yang berasal dari 40 organisasi (39 induk organisasi cabang olahraga dan satu National Paralympic Committee).
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 wajib bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk vaksin. Wapres mengatakan, untuk mencapai kekebalan komunitas (//herd immunity) maka 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia harus divaksin.
"Kalau menurut pandangan agama, kita ini fardu kifayah, wajib untuk melakukan vaksin itu," kata Ma'ruf usai melaksanakan vaksinasi di rumah dinas Wapres, Jakarta, Rabu (17/2).
Ia menjelaskan, kewajiban vaksin itu berlaku hingga tercapainya kekebalan komunitas (herd immunity) yakni 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia. Wapres pun mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi mau untuk divaksin.
Baca juga : Berbagai Reaksi Tubuh Setelah Divaksinasi
Apalagi, kini tak hanya usia 18 hingga 59 tahun, masyarakat di atas usia 60 tahun juga dibolehkan vaksin sepanjang memenuhi syarat. "Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya. Artinya, kalau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya," kata Ma'ruf.
Ma'ruf pun mengatakan, jika upaya ini berhasil, Indonesia bisa segera mengakhiri pandemi Covid-19. Karenanya, ia mengingatkan, akan berdosa jika ada masyarakat yang memenuhi kriteria namun menolak untuk divaksin.
"Kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi dia yang memang tidak bermasalah untuk divaksin, kecuali yang memang ada sesuatu yang memang tidak boleh divaksin," katanya.