REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengomentari terkait pemberian vaksin bagi puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mempertanyakan relevansi pemberian vaksin tersebut kepada para tahanan KPK, sebab di sisi lain program vaksinasi massal terhadap tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia belum tuntas.
"Tidak berlebihan kiranya diajukan pertanyaan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut? Walaupun tidak terlalu relevan, namun kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," kata Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).
Menurutnya jika alasan pemberian vaksin tersebut adalah agar para tahanan tidak tertular Covid-19, maka pemerintah juga harus melakukan vaksinasi terhadap sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Selain itu ia juga melihat pemberian vaksin terhadap 250 ribu narapidana yang berada di lapas-lapas yang kelebihan penghuni dinilai lebih strategis.
Sebab menurutnya, ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. "Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," ungkapnya.
Selain itu, dia memandang pemberian vaksin kepada tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum yang kini tengah sabar menanti antrean vaksin. Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, tahanan KPK merupakah salah satu pihak yang rentan terinfeksi Covid-19.
Mereka juga rentan untuk menularkan banyak pihak. Di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Dia melanjutkan, vaksinasi juga dilakukan guna memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut. "Kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya," katanya.