REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Urusan Islam Malaysia berkonsultasi dengan ulama muslim terkemuka dunia tentang kehalalan vaksin. Malaysia telah memperoleh pandangan dan penjelasan tentang fatwa penerima vaksin Covid-19.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Senator Datuk Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan dia telah mengirim surat kepada beberapa ulama mengenai masalah ini. Di antaranya Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed el-Tayeb, Mufti Shawki Allam Mesir, dan Ketua dari Dewan Fatwa Uni Emirat Arab Sheikh Abdullah Ben Bayyah.
Jawaban dari mereka dalam mengeluarkan fatwa adalah merujuk kepada ahlinya di bidang kesehatan untuk memastikan vaksin Covid-19 ini aman dan halal digunakan. "Salah satu syarat fatwa itu juga harus merujuk ke ahli (di bidangnya khusus)," katanya saat tampil dalam forum urusan Islam yang disiarkan langsung di TV 1, dilansir dari Malay Mail, Jumat (26/2).
Forum tersebut menghadirkan sembilan panelis yang terdiri dari para mufti, dosen universitas, pengkhutbah, dan dokter. Menurut Dosen Senior Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Assoc Prof Datuk Mohd Izhar Ariff Mohd Kashim mengatakan, ada tiga aspek penting untuk menentukan apakah sesuatu itu dapat dihukumi halal (diperbolehkan) atau haram (ilegal).
Baca juga : Majelis Papua Tolak Investor Miras