REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha menegaskan bakal mematuhi proses hukum, dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan menteri Sosial Juliari P batubara.
Namun karena pemanggilan tersebut bertepatan dengan persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, maka ia pun mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini diungkapkan Ngesti Nugraha, saat ditemui usai acara ramah tamah Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpili bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (26/2).
“Terkait dengan pemanggilan pemeriksaan saksi penanganan kasus bansos di KPK, karena bersamaan dengan pelantikan saya bersama dengan Pak wakil bupati, maka saya berkomunikasi dengan admin KPK untuk meminta ditunda dan penjadwalan ulang pemeriksaan,” ungkap Ngesti kepada wartawan.
Sebagai warga negara yang patuh terhadap semua proses hukum, lanjutnya, Ngesti menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Maka terkait dengan proses pemeriksaaan sebagai saksi nanti seperti apa dan bagaimana, saya juga belum tahu, namun saya akan memenuhinya,” tambah Bupati Semarang.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan telah menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Bupati Semarang terpilih tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Semarang. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis (25/2) kemarin.
Menurut Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers sebelumnya, keterangan politisi PDIP tersebut dibutuhkan penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.