Jumat 26 Feb 2021 16:26 WIB

Inggris Jatuhkan Sanksi Tambahan kepada 6 Jenderal Myanmar

Panglima Tertinggi Jenderal Min Aung Hlaing di antara jenderal yang diberi sanksi

Red: Nur Aini
Inggris menjatuhkan sanksi tambahan kepada enam tokoh militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi terkait pelanggaran hak asasi manusia setelah kudeta.
Inggris menjatuhkan sanksi tambahan kepada enam tokoh militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi terkait pelanggaran hak asasi manusia setelah kudeta.

 

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris menjatuhkan sanksi tambahan kepada enam tokoh militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi terkait pelanggaran hak asasi manusia setelah kudeta.

Baca Juga

Sebuah pernyataan dari otoritas Inggris pada Kamis mengatakan sanksi ini mengikuti sanksi sebelumnya yang diberlakukan pada berbagai tokoh di negara Asia Selatan itu. Keenam tokoh militer itu dijatuhi sanksi karena "pelanggaran hak asasi manusia yang serius," sehingga menambah 19 tokoh yang sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar sanksi oleh Inggris.

"Departemen Perdagangan Internasional akan memimpin mekanisme untuk memastikan bahwa dunia bisnis Inggris tidak berdagang dengan perusahaan milik militer Myanmar," ujar pernyataan itu.

"Ini mengikuti langkah untuk memastikan bantuan dari Inggris digunakan secara tidak langsung untuk mendukung pemerintah yang dipimpin militer, bantuan ditangguhkan dan difokuskan kembali pada yang paling miskin dan paling rentan di Myanmar," ujar mereka.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/inggris-jatuhkan-sanksi-tambahan-kepada-6-jenderal-myanmar/2157593
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement