REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Komite Etika Berinternet. Keberadaan komite ini untuk menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif.
"Presiden beberapa waktu lalu memberikan arahan agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, sopan santu, produktif dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Arahan ini sangat relevan karena peningkatan penggunaan internet di Indonesia sangat masif," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2).
Komite Etika Berinternet ini akan merumuskan panduan praktis mengenai budaya dan etika menggunakan internet dan media sosial, yang berlandaskan asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan dan menghormati privasi, individu serta data pribadi orang lain.Panduan praktis itu diharapkan bisa mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, yang berkaitan dengan kecapakan menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespons arus informasi.
Komite, bersama ekosistem literasi digital yang sudah terbangun melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, akan mendorong penggunaan panduan praktis tentang budaya dan etika berinternet dan bermedsos ini. Kominfo saat ini masih membahas kelengkapan anggota komite, yang akan berasal dari unsur Kominfo, kementerian dan lembaga terkait, pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, kelompok kepemudaan, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Johnny menjelaskan kesadaran beretika masyarakat dalam menggunakan ruang digital adalah penting demi meningkatkan literasi digital dan Indonesia yang terkoneksi. Komite Etika Berinternet ini muncul setelah Indonesia berada di peringkat rendah di kawasan Asia Pasifik dalam tingkat keberadaban ruang digital, menurut survei salah satu raksasa teknologi.
Dalam survei tersebut, Indonesia berada di peringkat 29 dari 32 negara yang menjadi subjek studi.Skor keberadaban ruang digital ini dipengaruhi oleh, antara lain, tingkat penyebaran hoaks, perundungan siber dan ujaran kebencian.