REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan di Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/2).
KPK memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013, Muhammad Hendri.
Penyidik juga memanggil Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Adif Anandra. Kendati belum diketahui apa yang akan digali KPK darinpara sakso tersebut.
KPK mengaku, tengah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/2).
Meski demikian, Ali mengatakan, bahwa KPK belum dapat menyampaikan detail dan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap mereka.
Dia memastikan, kalau KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara hingga alat buktinya. Dia mengatakan, KPK juga akan menjelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, kami memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," katanya.