REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan di Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/2).
KPK memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013, Muhammad Hendri.
Penyidik juga memanggil Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Adif Anandra. Kendati belum diketahui apa yang akan digali KPK darinpara sakso tersebut.