Jumat 26 Feb 2021 18:34 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup

Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Red: Bayu Hermawan
Heru Hidayat
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Heru Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding menyatakan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup dan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp10,728 triliun. Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat (26/2).

Baca Juga

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,807 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga primer.