Jumat 26 Feb 2021 20:01 WIB

Bantu Perekonomian Masyarakat, Rumah Zakat Resmikan Koperasi

Program perdana koperasi simpan pinjam Berkah Rumah Zakat tanpa bunga

Bantu perekonomian masyarakat, Rumah Zakat resmikan koperasi simpan pinjam.
Foto: Rumah Zakat
Bantu perekonomian masyarakat, Rumah Zakat resmikan koperasi simpan pinjam.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Bertempat di rumah Eva selaku Fasilitator Rumah Zakat Kelurahan Kraton Kota Tegal Taripi, telah dibuka program perdana koperasi simpan pinjam Berkah Rumah Zakat tanpa bunga yang dihadiri para calon penerima manfaat. Agenda yang paling utama pada Kamis (18/2) siang kemarin adalah musyawarah.

Dan dalam musyawarah tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya penerapan iuran wajib bagi para anggota koperasi sebesar lima ribu rupiah yang disetorkan setiap bulan pada saat pertemuan rutin tiap tanggal 18. Disamping setoran angsuran, kesepakatan lainnya adalah adanya simpanan sukarela juga infak bagi anggota koperasi dimana nantinya akan dialokasikan untuk kebutuhan sosial seperti santunan yatim dan lain sebagainya.

Baca Juga

"Alhamdulillah dengan adanya koperasi simpan pinjam ini sangat menggembirakan bagi saya karena

tidak ada bunga. Semoga koperasi Berkah Rumah Zakat ini bisa lancar dan sukses, Aamiin," kata

Maftukhin, salah seorang anggota koperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement