REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk membantu memerangi peredaran rokok elektrik ilegal. Sebab saat ini beredarnya rokok elektrik ilegal, baik palsu maupun yang diselundupkan dari luar negeri serta tidak membayar cukai telah merugikan keuangan negara.
“Seharusnya Indonesia punya regulasi sendiri terkait penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia,” ujar Dosen Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Pelaku Industri, Arsa Widiatiarsa Utoyo dalam keterangan resmi, Jumat (26/2).
Di samping itu, Arsa menyambut baik perkembangan produk rokok elektrik lokal. Menurutnya, pertumbuhan industri rokok elektrik dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat, lebih banyak lagi lapangan kerja dan penunjang mata pencaharian tahun-tahun mendatang.
“Saat ini, industri rokok elektronik Indonesia menyerap telah banyak menyerap tenaga, serta dikonsumsi oleh lebih dari dua juta orang,” ucapnya.
Ke depan pemerintah harus mendorong industri untuk memproduksi produk dengan kualitas baik, memberantas vape ilegal, serta menguji kualitas vape dan keamanan vape di pasaran.
“Nantinya, peraturan tersebut perlu mengatur secara menyeluruh aspek keamanan dan kualitas produk. Peraturan tersebut juga harus menangani sanksi yang ditujukan kepada pelanggar,” katanya.