Sabtu 27 Feb 2021 00:45 WIB

Tekan Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Perlu Sinergi

Penyelundupan rokok elektrik ilegal yang tak membayar cukai sangat merugikan negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah diminta dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk membantu memerangi peredaran rokok elektrik ilegal.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah diminta dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk membantu memerangi peredaran rokok elektrik ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta dapat segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk membantu memerangi peredaran rokok elektrik ilegal. Sebab saat ini beredarnya rokok elektrik ilegal, baik palsu maupun yang diselundupkan dari luar negeri serta tidak membayar cukai telah merugikan keuangan negara. 

“Seharusnya Indonesia punya regulasi sendiri terkait penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia,” ujar Dosen Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Pelaku Industri, Arsa Widiatiarsa Utoyo dalam keterangan resmi, Jumat (26/2).

Di samping itu, Arsa menyambut baik perkembangan produk rokok elektrik lokal. Menurutnya, pertumbuhan industri rokok elektrik dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat, lebih banyak lagi lapangan kerja dan penunjang mata pencaharian tahun-tahun mendatang.  

“Saat ini, industri rokok elektronik Indonesia menyerap telah banyak menyerap tenaga, serta dikonsumsi oleh lebih dari dua juta orang,” ucapnya.

Ke depan pemerintah harus mendorong industri untuk memproduksi produk dengan kualitas baik, memberantas vape ilegal, serta menguji kualitas vape dan keamanan vape di pasaran.

“Nantinya, peraturan tersebut perlu mengatur secara menyeluruh aspek keamanan dan kualitas produk. Peraturan tersebut juga harus menangani sanksi yang ditujukan kepada pelanggar,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement