REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Belanda yang mengakui peristiwa 1915 sebagai "genosida" terhadap orang-orang Armenia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy mengatakan keputusan itu adalah upaya menulis ulang sejarah dengan motif politik.
“Parlemen bukanlah tempat untuk mengubah sejarah dan mengadili. Alih-alih mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada 1915, mereka malah menyetujui keputusan ini," kata Aksoy, Jumat.
Aksoy kemudian mengajak para penandatangan keputusan untuk meninjau Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida 1948 dan keputusan Pengadilan HAM Eropa. "Kami mengundang Anda untuk mendukung upaya pemahaman yang lebih baik tentang masalah sejarah," kata dia lagi.
Jubir itu juga menyampaikan usulan Turki untuk membentuk Komisi Sejarah gabungan.