Jumat 26 Feb 2021 22:47 WIB

Menperin: Kawasan Industri Sesuai RTRW Dongkrak Investasi

RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah 20 tahun ke depan

Red: Hiru Muhammad
Tampak salah satu kawasan ekonomi yang dikelola Jababeka Group
Foto: dok jababeka
Tampak salah satu kawasan ekonomi yang dikelola Jababeka Group

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK), yang sesuai ketentuan berlaku, penting untuk mendongkrak investasi dan daya saing industri.

Menurut Menperin, RPIK, yang tertata rapi dan terintegrasi, mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri."Untuk itu, kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan," ujar Menperin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2)

RPIK, menurut Menperin, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut."RPIK tersebut mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukungan lingkungan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal KetahananPerwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Contohnya,  kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.