Sabtu 27 Feb 2021 00:51 WIB

Pengacara Bantah Nurhadi Terima Rp35,8 M dari Menantunya

Kuasa hukum menyebut sejauh ini JPU KPK belum dapat buktikan dakwaan terhadap Nurhadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Menurut Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Baca Juga

Rudjito menyebut, sejauh ini pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Rudjito menekankan bahwa Nurhadi hingga saat ini membantah menerima suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA.

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito.