Sabtu 27 Feb 2021 08:09 WIB

KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Menjerat Nurdin Abdullah

KPK melakukan OTT di Makassar kepada gubernur Sulses terkait kasus korupsi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah.
Foto: @nurdinabdullahh
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Makassar pada Jumat (26/2) malam WIB, menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2).

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. "Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut."Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement