REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap melindungi saksi kasus penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Kamis (25/2) lalu. LPSK mengatakan, perlindungan tersebut dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari pertanyaan yang menjerat.
"Termasuk juga kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan," kata Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dalam keteragan, Sabtu (27/2).
Dia mengatakan, perlindungan diberikan agar keterangan yang diberikan saksi merupakan informasi sebenar-benarnya. Sebab, sambung dia, peran keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi membuat upaya penegakan hukum atas perkara ini bisa optimal. Nasution mengatakan, hal itu agar perkara ini bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia juga meminta semua pihak harus menahan diri, menghindari provokasi dan main hakim sendiri. Sehingga tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum.
"LPSK berharap semua pihak mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, anggota polisi berinisial Bripka CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM di Cengkareng pada Kamis pukul 05.10 WIB. Salah satu korbannya adalah seorang prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
"LPSK menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya penembakan yang mengakibatkan hilangnya tiga orang nyawa," kata Maneger Nasution.