REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam, tercatat memiliki total kekayaan Rp 51,356 miliar. Nurdin disebut ditangkap bersama dua orang lainnya.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel. Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp 49,368 miliar yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta.Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta, kas dan setara kas Rp 267,4 juta serta harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp 51,357 miliar, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp 1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp 51,356 miliar.
Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Sulsel. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan orang yang ditangkap kepada publik saat ini.
"Betul, hari jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detil siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik," katanya, Sabtu (27/2). Belum diketahui pasti kasus yang membuat Nurdin ditangkap KPK.