REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara dua tempat usaha karaoke di lokasi berbeda yang nekat beroperasi saat pelaksanaan PSBB atau PPKM Mikro. Penutupan itu dilakukan di Lime Light Karaoke Tanjung Duren dan Difa Karaoke Kalideres pada Sabtu (27/2) dini hari.
"Kami lakukan operasi pengawasan dan penegakan protokol Covid ya dengan seluruh jajaran mulai dari Satpol PP provinsi dan juga Satpol PP wilayah Jakbar bahwa kita temukan malam hari ini yaitu salah satu tempat yang digunakan karaoke," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis resminya, Sabtu (27/2).
Arifin mengungkapkan, saat penggerebekan bahkan petugas masih menemukan pelanggan yang sedang karaoke. Dia menyebut, petugas pun langsung meminta para pelanggan untuk turun ke lantai dasar dan dikenakan sanksi administrasi karena tidak menggunakan masker.
"Kita dapatkan malam hari ini dari 14 kamar terdapat 13 kamar di sedang digunakan oleh pengunjung. Ada 4 lantai, kemudian akan kita lakukan penindakan pertama ke seluruh pengunjung kita kenakan sanksi pelanggaran terhadap penggunaan masker karena meraka semua di dalam beraktivitas tanpa masker," jelas Arifin.
Selain melanggar jam operasional, Arifin mengungkapkan, pihaknya juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang disediakan oleh pengelola kafe bagi para pengunjung. Setelah diperiksa, kata dia, ternyata miras tersebut tidak berizin.
"Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, terhadap pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara selama masa pandemi Covid-19. "Kita lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid," tutur dia.