REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan menyebut Demokrat merupakan kelompok politik terbuka. Sehingga tidak masalah bila personal internal maupun eksternal bergabung dalam struktur bahkan menjadi pemimpin. Ia mencontohkan, bila Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mau dicalonkan sebagai pemimpin misalnya, itu tidaklah salah.
Menurut Hencky, sejarah pendirian Partai Demokrat tidak melulu menjadikan kader internal sebagai pilihan ketua umum. Sebagai partai terbuka, Partai Demokrat dapat meminta ataupun menerima personal eksternal untuk memimpin partai.
Hencky pun mengungkit cerita awal-awal pendirian Partai Demokrat, saat forum meminta Susilo Bambang Yudhono sebagai pemimpin partai tersebut pada 2003 lalu.
“Sama seperti dulu ketika kami ke Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Kalau kita meminta ke Pak Moeldoko, ya bukan hanya ke Pak Moeldoko saja, kalau dia (Moeldoko) mau, apa salah? Kita hubungi Pak Moeldoko, apa salahnya? Nanti kita ke Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi mau (jadi ketua umum), apa salahnya?” kata Hencky, saat konfrensi pers Forum Pendiri Partai Demokrat di Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/2).
Hencky menyampaikan pernyataan ini bersama anggota forum lainnya yakni Bahaudin Tonti, Joko Suwanda, Edy Suyantono, dan Achmad Toriq. Hadir juga WFP Kawiang, dan Gani Notowijoyo, serta Budhi Santoso, serta Ilal Farhat. Forum tersebut mendesak gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) untuk pergantian Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Forum digelar sehari setelah Partai Demokrat pimpinan AHY mengumumkan pemecatan terhadap tujuh kadernya. Pemecatan tersebut diduga terkait wacana kudeta AHY. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang bukan anggota partai, disebut sebut terlibat dalam rencana tersebut.
Tujuh kader Partai Demokrat yang dipecat yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Yus Sudarso, dan Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, serta Ahmad Yahya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan pemecatan juga dilakukan karena dinilai ada pelanggaran etika berat.